Pendeta Paulus Wiratno yang menjadi pendamping terpidana mati dari kelompok "Bali Nine" dalam kasus narkoba, Andrew Chan mengatakan bahwa Andrew telah siap menjalani hukuman mati.
"Saya tak takut mati
karena saya tahu setelah mati saya ke mana, yakin akan masuk surga. Dia sudah
banyak berdoa. Sudah bisa menguasai dirinya. Di situlah dia mulai menghargai betapa pentingnya hidup ini,"
kata Paulus menirukan perkataan Andew Chan, saat pendampingan rohani di Kerobokan, Bali, seperti dirilis Kompas com Selasa (27/1/2015).
Pendeta Gereja Kristen Protestan di Bali ini menyampaikan juga bahwa selain sering membaca kitab suci, Andrew sudah siap mati dan meneguhkan komitmen untuk mati hidup bersama dengan Yesus. Selain itu hari Andrew melakukan
perjamuan kudus yang memang menjadi inisiatif komunitas mereka. "Dia
meyakini itu karena sejak menjadi narapidana, Chan berubah menjadi lebih
religius," ungkap Wiratno.
Andrew sendiri sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun permohonan itu ditolak. Kejaksaan Agung sendiri masih belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan. Kejaksaan sendiri telah mengidentifikasi jumlah terpidana mati dan terdapat delapan terpidana yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden. Dari delapan terpidana itu, tujuh orang merupakan warga negara asing dan hanya satu warga negara Indonesia.
<!--[if gte mso 9]><xml>